Usaha Arang milik Apeng Dumai menggunakan bahan baku kayu mangrove

DUMAI – Produksi arang milik Apeng di Jln. Panglong Arang, Nerbit Kecil, Kec. Sungai Sembilan, Dumai menggunakan bahanh baku kayu Mangrove ( Kayu Bakau ). Perbuatan si pemilik usaha melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Pembabatan hutan Bakau ini bisa mengakibatkan hutan mangrove di pinggir atau pesisir pantai daerah Dumai menjadi terancam punah, demi keuntungan pribadi milik pengusaha arang tersebut.
Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Informasi diperoleh Tim Awak Media dari lapangan oleh salah satu warga setempat, engan disebut namanya yang berada di sekitaran pembuatan arang mengatakan bahwa tungku arang tersebut milik Bos Apeng.
Dalam menjalankan aksi itu Apeng tidak sendirian, beliau di bantu oleh anaknya yang bernama Rahman sebagai orang lapangan atau pengurus bahan baku arang yaitu Kayu Bakau. Anaknya ini sekaligus mengurus ketika ada petugas menyetop arang miliknya di jalan. Sebab, penjualan produksinya bukan hanya dalam kota, namun juga ke provinsi lain.
“Arang tersebut dikirimkan melalui jalan darat mengunakan mobil coldiesel dan Rahman turun tangan langsung menghubung si pembeli atau penampung, yang kabarnya terkadang penjualannya hingga antar provinsi,” Ujar warga setempat di lapangan enggan disebutkan namanya, Selasa ( 22/03/2022 ).
Tim awak media ke lokasi dan melihat memang ada tumpukan kayu bakau mangrove yang kemungkinan akan dijadikan arang oleh si pemilik. Sebab, lokasi tempat pembakaran atau tungku arang juga tidak jauh dari tumpukan kayu itu.
Warga setempat mengatakan usaha produksi arang yang dikelola oleh Apeng memiliki 6 tungku pembakaran.
“Usaha pembuatan arang ini setahu saya punya Apeng yang tinggal di Purnama, sebelum SMK N 1 Dumai Barat, pas nya di depan ponsel yaitu ruko berjualan klontongan. Seperti jualan alat-alat mesin, contohnya mesin kompresor dan lainnya. Usaha pembuataan arang ini sudah cukup lama, ada sekitar puluhan tahun,” kata warga setempat.
Terkait hal itu, Tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Apeng untuk meminta jawaban selaku pemilik tungku pembuatan arang di Jln. Panglong Arang Nerbit Kecil. Sampai di kediaman Apeng Tim Media langsung bertemu beliau sendiri untuk Konfirmasi mengenai pembuatan arang menggunakan Kayu Bakau.
"Apeng memberikan informasi ke Tim Media bahwa beliau bersangkutan dengan arang hanya sebagai pembeli saja" Ujarnya.
"Kalau mengenai tungku tempat pembuatan arang yang bersangkutan dengan perambahan Kayu Bakau, saya tidak ada" Katanya.
Tidak sampai disitu Tim Media berangkat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Kota Dumai untuk konfirmasi adanya kegiatan perambahan Kayu Bakau untuk bahan baku arang dan apa tindakan DLH Kota Dumai dalam menangani masalah tersebut.
Kadis DLHK Kota Dumai, Dameria S.K.M M.Si akan menindak lanjuti masalah perambahan hutan bakau yang berada di Kota Dumai dan akan mengirimkan surat kepada DLHK Provinsi masalah tersebut.
"Kegiatan apapun yang ada hubungangannya dengan penebangan pohon bakau atau mangrove ini sangat riskan dan berbahaya bagi keselamatan ekosistem pantai". Ujarnya.
"Kami DLHK Kota Dumai dan DLHK Provinsi akan segera mengusut tuntas kasus perambahan hutan Mangrov di tepi pantai Kota Dumai. Serta memberi sanksi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perambahan Kayu Bakau apabila terbukti" Tutupnya.
Tim Media genta online